Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Teknis yang bertugas untuk melaksanakan penelitian, perundingan, dan peninjauan hasil-hasil perundingan antara Departemen Perindustrian Dasar, Ringan dan Tenaga dengan Pemerintah Perancis dan Yugoslavia. Tim ini akan berangkat dari Djakarta pada tanggal 16 Oktober 1967 untuk kunjungan kerja selama dua minggu ke Paris dan tempat-tempat terkait. Selama di luar negeri, anggota tim akan menerima uang harian dari Pemerintah Republik Indonesia, dan semua pengeluaran terkait tugas ini akan ditanggung oleh pemerintah. Kepala Kantor Pusat atau pejabat terkait diwajibkan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan penggunaan dana kepada Direktorat Perjalanan. Laporan tertulis hasil tugas harus disampaikan kepada Menteri Perindustrian Dasar, Ringan dan Tenaga serta Sekretariat Kabinet.