For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi

Also known as: Peraturan BNN 2/2020 · Peraturan BNN No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BNN Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2020Publication Date:11 Maret 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Narkotika Nasional
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date26 Maret 2020
Publication Date11 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis pelaksanaan penyesuaian/inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait jabatan fungsional tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi PNS yang dapat diangkat ke dalam jabatan tersebut, seperti status PNS, integritas, moralitas, kesehatan, pendidikan minimal, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja, dan batas usia. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pengusulan, verifikasi, dan wawancara dalam proses penyesuaian/inpassing, serta penetapan angka kredit kumulatif untuk jabatan tersebut.

(-)

(-)