Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis pelaksanaan penyesuaian/inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait jabatan fungsional tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi PNS yang dapat diangkat ke dalam jabatan tersebut, seperti status PNS, integritas, moralitas, kesehatan, pendidikan minimal, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja, dan batas usia. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pengusulan, verifikasi, dan wawancara dalam proses penyesuaian/inpassing, serta penetapan angka kredit kumulatif untuk jabatan tersebut.