For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Beras

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 5/2020 · Perda Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2020Publication Date:24 Juli 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Distribusi Tata Niaga Beras
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date24 Juli 2020
Publication Date24 Juli 2020
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Gabah dan Beras bertujuan untuk memberikan dukungan kebijakan dalam pemerataan ketersediaan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani padi sawah di Kabupaten Konawe. Pengelolaan distribusi gabah dan beras didasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong, serta prinsip kemandirian, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, efisiensi dan efektifitas, kompetitif, dan responsibilitas. Tujuannya adalah untuk memperkokoh ketahanan pangan masyarakat serta melindungi kepentingan petani, pengusaha beras, dan masyarakat.

Bentuk-bentuk pengelolaan distribusi gabah dan beras meliputi pembinaan kelembagaan petani, pengembangan sumber daya manusia, fasilitasi unit pengelolaan hasil padi, pengembangan penerapan teknologi, pengembangan produksi, fasilitasi pemasaran dan promosi, pemberian label dalam kemasan, dan perlindungan usaha. Kegiatan pengelolaan distribusi gabah dan beras mencakup menjaga harga dasar gabah, meningkatkan kualitas dan kuantitas gabah, meningkatkan nilai tambah padi dan daya saing produk gabah/beras, fasilitasi pendistribusian, penerapan teknologi, pengembangan sarana dan prasarana, fasilitasi pemasaran dan promosi, pengembangan produk olahan, dan meningkatkan kualitas produk beras.

Koordinasi pengelolaan distribusi Tata Niaga Gabah dan Beras dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas terkait dan dapat melibatkan tenaga Konsultan Bisnis atau Pengusaha Penggilingan di Kecamatan. Koordinasi ini meliputi penyusunan kebijakan pembinaan, pelaksanaan program kegiatan, pemberdayaan, pengembangan, monitoring dan evaluasi. Hasil koordinasi akan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala dan dilaporkan kepada Bupati.

(-)

1. Pelaku distribusi Tata Niaga Gabah dan Beras yang melanggar Pasal 4 ayat (3) akan dikenakan sanksi administratif. 2. Penjual gabah (bukan beras) yang melanggar ketentuan yang sudah diatur akan dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.