Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2015 ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas, yaitu PT. Bumi Timur Agro, PT. Timur Investama, PT. Bumi Timur Mineral, dan PT. Nusa Timur Energi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan BUMD guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat permodalan BUMD, menambah modal dasar, mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan perekonomian daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial mencakup bentuk dan besaran penyertaan modal daerah, yang dapat berupa barang milik daerah dan/atau uang yang dianggarkan dalam APBD. Komposisi modal BUMD yang dimiliki Pemerintah Daerah minimal 51%. Peraturan ini menetapkan besaran penyertaan modal dasar dan modal disetor untuk masing-masing BUMD. Penambahan modal disetor dapat dilakukan sepanjang tidak melewati penyertaan modal dasar yang telah ditetapkan. Pelaksanaan penyertaan modal daerah ditujukan untuk membiayai peningkatan kinerja dan pengembangan usaha BUMD. Direksi BUMD wajib menyusun rencana usaha yang memuat ringkasan usaha, uraian produk, analisis persaingan, analisa pasar, strategi usaha, dan analisa finansial. Bupati membentuk tim untuk melakukan telaahan atas usulan penyertaan modal daerah.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD, meliputi monitoring, evaluasi, dan pengendalian. BUMD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan. Deviden dan/atau hak daerah atas penyertaan modal diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan merupakan pendapatan asli daerah yang harus disetor ke kas daerah.