For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroan Terbatas Timur Investama Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 8/2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:3 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroan Terbatas Timur Investama Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date-
Publication Date03 Desember 2015
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro, Perseroan Terbatas Timur Investama, Perseroan Terbatas Bumi Timur Mining dan Perseroan Terbatas Bumi Timur Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 74).

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2015 ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas, yaitu PT. Bumi Timur Agro, PT. Timur Investama, PT. Bumi Timur Mineral, dan PT. Nusa Timur Energi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan BUMD guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat permodalan BUMD, menambah modal dasar, mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan perekonomian daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial mencakup bentuk dan besaran penyertaan modal daerah, yang dapat berupa barang milik daerah dan/atau uang yang dianggarkan dalam APBD. Komposisi modal BUMD yang dimiliki Pemerintah Daerah minimal 51%. Peraturan ini menetapkan besaran penyertaan modal dasar dan modal disetor untuk masing-masing BUMD. Penambahan modal disetor dapat dilakukan sepanjang tidak melewati penyertaan modal dasar yang telah ditetapkan. Pelaksanaan penyertaan modal daerah ditujukan untuk membiayai peningkatan kinerja dan pengembangan usaha BUMD. Direksi BUMD wajib menyusun rencana usaha yang memuat ringkasan usaha, uraian produk, analisis persaingan, analisa pasar, strategi usaha, dan analisa finansial. Bupati membentuk tim untuk melakukan telaahan atas usulan penyertaan modal daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD, meliputi monitoring, evaluasi, dan pengendalian. BUMD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan. Deviden dan/atau hak daerah atas penyertaan modal diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan merupakan pendapatan asli daerah yang harus disetor ke kas daerah.

(-)

(-)