For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. JAMKRIDA)

Also known as: Perda Kabupaten Barito Timur 10/2013 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:11 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. JAMKRIDA)
LocationPemerintah Kabupaten Barito Timur
Effective Date-
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentTamiang Layang

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. JAMKRIDA).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi, pertumbuhan, dan perkembangan PT. JAMKRIDA KALTENG, serta untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal Kabupaten Barito Timur pada PT JAMKRIDA KALTENG sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang diberikan secara bertahap pada Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Pemerintah Daerah dapat menambah dan mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pengurangan modal dapat dilakukan karena dijual, dihibahkan, atau dialihkan kepada BUMD lainnya. Penarikan seluruh dana penyertaan modal dapat dilakukan apabila PT. JAMKRIDA KALTENG sudah tidak layak untuk beroperasi. Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan jumlah modal yang disertakan, dan besarnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah dikurangi pajak perseroan. Keuntungan yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)