For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 11/2009 · Perda Kabupaten Karawang No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2009Publication Date:27 Oktober 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date27 Oktober 2009
Publication Date27 Oktober 2009
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan mengatur tentang pungutan retribusi atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Obyek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, serta pencemaran lingkungan, kecuali tempat usaha yang ditunjuk oleh pemerintah pusat atau daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. Tingkat penggunaan jasa izin gangguan diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha, indeks lokasi (zona industri, kawasan perdagangan, kawasan pariwisata/pertanian, kawasan perumahan/permukiman), indeks gangguan (besar, sedang, kecil), dan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada luas kegiatan usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan, dengan tujuan menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pelayanan, pengecekan, pemeriksaan, dan transportasi petugas. Retribusi terutang dihitung dengan mengalikan luas ruang usaha dengan indeks lokasi, indeks gangguan, dan tarif izin gangguan. Masa berlaku izin gangguan adalah selama kegiatan usaha berlangsung, dengan pendaftaran ulang setiap 3 tahun yang dikenakan biaya 30% dari retribusi izin gangguan. Pemegang izin wajib memberitahukan dan mengembalikan izin jika menghentikan kegiatan usaha. Perubahan jenis atau pengembangan usaha mengharuskan permohonan izin baru. Pemindahtanganan kepemilikan dikenakan biaya 10% dari retribusi izin gangguan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 3% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar. 2. Setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin gangguan dapat diberikan sanksi penghentian kegiatan usaha dan atau penutupan tempat usaha. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.