Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan mengatur tentang pungutan retribusi atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Obyek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, serta pencemaran lingkungan, kecuali tempat usaha yang ditunjuk oleh pemerintah pusat atau daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan.
Tingkat penggunaan jasa izin gangguan diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha, indeks lokasi (zona industri, kawasan perdagangan, kawasan pariwisata/pertanian, kawasan perumahan/permukiman), indeks gangguan (besar, sedang, kecil), dan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada luas kegiatan usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan, dengan tujuan menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pelayanan, pengecekan, pemeriksaan, dan transportasi petugas.
Retribusi terutang dihitung dengan mengalikan luas ruang usaha dengan indeks lokasi, indeks gangguan, dan tarif izin gangguan. Masa berlaku izin gangguan adalah selama kegiatan usaha berlangsung, dengan pendaftaran ulang setiap 3 tahun yang dikenakan biaya 30% dari retribusi izin gangguan. Pemegang izin wajib memberitahukan dan mengembalikan izin jika menghentikan kegiatan usaha. Perubahan jenis atau pengembangan usaha mengharuskan permohonan izin baru. Pemindahtanganan kepemilikan dikenakan biaya 10% dari retribusi izin gangguan.