For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 26 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 26/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 26 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 26 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2003Publication Date:15 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date31 Desember 2003
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, café, bar, dan sejenisnya dengan pembayaran, kecuali jasa boga atau katering dan restoran dengan peredaran tidak melebihi batas yang ditetapkan Bupati. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan di restoran, sementara Wajib Pajak adalah pengusaha restoran yang diwajibkan memungut atau memotong pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan pajak terutang terjadi saat pelayanan diperoleh. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKBT dalam jangka waktu 5 tahun jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang, yang dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% kecuali jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum pemeriksaan.

Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas selambat-lambatnya 1 bulan sejak SKPD, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDLB dalam jangka waktu 3 bulan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.