For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 7/2022 · Perda Kabupaten Tabanan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 September 2022Publication Date:5 September 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date05 September 2022
Publication Date05 September 2022
Place of EnactmentTabanan

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 dengan kondisi terkini. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kewajiban daerah dalam memungut pajak dan retribusi, serta melakukan pinjaman.
  2. Kewajiban daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga.
  3. Penerimaan dan pengeluaran daerah.
  4. Pengelolaan kekayaan daerah.
  5. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala Perangkat Daerah.
  6. Proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.
  7. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
  8. Pengelolaan Piutang Daerah, Investasi Daerah, Barang Milik Daerah, Utang Daerah dan Pinjaman Daerah.
  9. Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  10. Penyelesaian kerugian keuangan daerah.
  11. Informasi keuangan daerah.
  12. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

  • Bupati yang melakukan pungutan di luar ketentuan Undang-Undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan.
  • Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  • DPRD dan Bupati yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.