on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Perikanan
Also known as: Perda Kabupaten Bombana 9/2009 · Perda Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Perikanan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi, pengawasan, dan pengendalian usaha perikanan di wilayah Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah peningkatan signifikan usaha perikanan dan perlunya menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha perikanan yang memerlukan izin, yaitu penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan. Setiap pelaku usaha perikanan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), kecuali nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. SIUP dikeluarkan oleh Bupati, sementara SIUP untuk usaha dengan skala lebih besar dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara memperoleh SIUP, SIPI, dan SIKPI, termasuk dokumen yang harus dilengkapi dan jangka waktu penerbitan izin. SIUP berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan SIPI dan SIKPI berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang izin wajib melakukan pendaftaran ulang setiap tahun.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, termasuk kewajiban melaporkan kegiatan usaha dan larangan menggunakan bahan berbahaya dalam kegiatan perikanan.