For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 2/2025 · Perda Kabupaten Tangerang No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2025Publication Date:20 Mei 2025
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date20 Mei 2025
Publication Date20 Mei 2025
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1116).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja terkait Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 34 mengenai tanggung jawab anggota Dewan Pengawas, penambahan ayat pada Pasal 35 mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas, perubahan judul Paragraf 7 Bagian Ketiga BAB VIII, penambahan ayat pada Pasal 49 mengenai tanggung jawab anggota Direksi, dan penyisipan Pasal 73A mengenai penggunaan laba Pasar Niaga Kerta Raharja. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan umum daerah serta untuk mengoptimalkan efektivitas, profesionalisme, dan optimalisasi kinerja pelayanan Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Tangerang.

(-)

(-)