For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 119 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119 Tahun 1966 tentang Pemberian Kuasa Kepada Care-Taker/Ketua Pelaksana Pimpinan Harian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Untuk Mengambil Sumpah/janji para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 119/1966 · Keppres No. 119 Tahun 1966 · Keppres Nomor 119 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 1966Publication Date:2 Juni 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Kuasa Kepada Care-Taker/Ketua Pelaksana Pimpinan Harian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Untuk Mengambil Sumpah/janji para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juni 1966
Publication Date02 Juni 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 1966 bertujuan untuk memberikan kuasa kepada Caretaker/Ketua Pelaksana Pimpinan Harian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) untuk mengambil sumpah/janji para anggota MPRS yang belum melakukannya di hadapan Presiden. Hal ini dilakukan agar para anggota dapat memangku jabatannya secara sah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, dan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1966. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 1966.

(-)

(-)