For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan

Also known as: Perda Kota Bekasi 12/2018 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2018Publication Date:26 Oktober 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetahanan Pangan
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date26 Oktober 2018
Publication Date26 Oktober 2018
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di tingkat daerah. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya adalah hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan penyaluran pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan daerah, penentuan harga minimum pangan lokal, dan pencapaian target konsumsi pangan.
  2. Perencanaan Pangan Daerah yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.
  3. Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah yang meliputi ketersediaan pangan (produksi pangan daerah, cadangan pangan daerah, penganekaragaman pangan), keterjangkauan pangan (distribusi pangan, pemasaran pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, bantuan pangan), pemanfaatan pangan (konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan), dan perbaikan gizi masyarakat.
  4. Koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan lembaga terkait.
  5. Kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga, atau lembaga di luar negeri.
  6. Pengembangan sumber daya manusia di bidang ketahanan pangan.
  7. Sistem Informasi Pangan yang terintegrasi.
  8. Insentif dan disinsentif bagi petani, peternak, dan pelaku usaha di bidang pangan.
  9. Penyediaan infrastruktur, sarana, dan prasarana untuk ketahanan pangan.
  10. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan.
  11. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan lembaga ketahanan pangan seperti Dewan Ketahanan Pangan dan Kader Ketahanan Pangan.

(-)

1. Pelaku Usaha Pangan yang melanggar ketentuan Pasal 41 dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar larangan Ketentuan Pasal 41 dan Pasal 67 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.