on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2026
Also known as: Kepmen KP2MI/BP2MI 13/2026 · Kepmen KP2MI/BP2MI No. 13 Tahun 2026 · Kepmen KP2MI/BP2MI Nomor 13 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai pedoman perencanaan penyusunan Peraturan Menteri/Badan di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian/BP2MI) agar berjalan secara terencana, terpadu, dan sistematis selama tahun 2026.
Kebijakan ini menetapkan daftar prioritas penyusunan peraturan yang mencakup berbagai bidang, yaitu bidang kesekretariatan, promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan, pelindungan, pemberdayaan, serta data dan informasi. Program penyusunan ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun.
Dalam pelaksanaannya, pimpinan unit kerja pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan realisasi penyusunan rancangan peraturan setiap triwulan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum. Selanjutnya, Kepala Biro Hukum bertanggung jawab melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan tersebut untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri/Kepala Badan melalui Sekretaris Jenderal.