For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 6/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2004Publication Date:19 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date26 Februari 2004
Publication Date19 Februari 2004
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Nomor 10 Tahun 2003).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang retribusi perizinan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam bidang perhubungan, khususnya sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang meliputi pelayanan perizinan tertentu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menetapkan retribusi yang timbul akibat pelaksanaan pelayanan perizinan tersebut.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan, yang meliputi retribusi izin usaha angkutan, retribusi izin trayek, retribusi izin/dispensasi jalan, retribusi izin penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor, dan retribusi izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas. Obyek retribusi meliputi kendaraan bermotor yang diusahakan sebagai alat angkutan, angkutan penumpang umum yang mendapat izin trayek, perorangan atau badan hukum yang mendapat izin dispensasi penggunaan jalan, kegiatan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor, dan kegiatan penggunaan jalan umum untuk kepentingan selain lalu lintas.

Subyek retribusi adalah perorangan atau badan hukum yang mendapatkan izin usaha angkutan, mengajukan permohonan izin trayek, mendapat izin/dispensasi penggunaan jalan, mendapat izin untuk menyelenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor, atau menggunakan jalan umum untuk kepentingan selain lalu lintas. Struktur dan besarnya retribusi didasarkan pada kapasitas tempat duduk atau Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) untuk angkutan, jenis permohonan izin trayek, jenis kendaraan, dan jenis bengkel atau penggunaan jalan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, yang tidak dapat diborongkan dan harus disetorkan ke kas daerah. Dinas Perhubungan diberikan biaya peningkatan pelayanan dan biaya pengawasan operasional. Tata cara penagihan retribusi juga diatur, termasuk pengeluaran surat teguran jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda 50% setiap periode dari retribusi terutang, ditambah sanksi administrasi 10% setiap bulan dari retribusi yang tidak/kurang dibayar, ditagih dengan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.