For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 18/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, serta penghapusan seluruh ketentuan dalam Bagian Keenam Paragraf 1 Pasal 29. Secara spesifik, ketentuan yang dihapus berkaitan dengan definisi, pembentukan perangkat daerah, dan pengaturan mengenai unit pelaksana teknis daerah. Dengan perubahan ini, struktur dan organisasi perangkat daerah Kabupaten Balangan mengalami penyesuaian sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.

(-)

(-)