For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Also known as: PP 46/2013 · PP No. 46 Tahun 2013 · PP Nomor 46 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2013Publication Date:12 Juni 2013
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 2013
Publication Date12 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan dengan peredaran bruto tertentu dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan yang terutang. Pajak Penghasilan dikenakan secara final dengan tarif 1% atas peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria ini adalah Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap dan tidak memperoleh penghasilan dari jasa pekerjaan bebas. Peraturan ini juga mengatur pengecualian bagi Wajib Pajak yang menggunakan sarana bongkar pasang atau tempat umum yang tidak diperuntukkan untuk usaha. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan dan mengatur kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final.

(-)

(-)