For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2004 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2004Publication Date:4 Maret 2004
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date04 Maret 2004
Publication Date04 Maret 2004
Place of EnactmentBandung

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Tahun 1995 Nomor 2 Seri B) dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola kualitas air dan mengendalikan pencemaran air di Jawa Barat, mengingat kondisi mutu air yang semakin menurun akibat kegiatan manusia.

Ketentuan Substansial:

Pengelolaan kualitas air meliputi:

  1. Penyusunan rencana pendayagunaan air.
  2. Penetapan klasifikasi mutu air (Kelas satu hingga empat berdasarkan peruntukan).
  3. Penetapan kriteria mutu air.
  4. Penetapan baku mutu air.
  5. Penetapan status mutu air.
  6. Penetapan baku mutu air sasaran.
  7. Pengujian kualitas air.

Pengendalian pencemaran air meliputi:

  1. Penetapan daya tampung beban pencemaran.
  2. Inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran.
  3. Penetapan baku mutu air limbah.
  4. Penetapan persyaratan pembuangan air limbah.
  5. Pemantauan kualitas dan kuantitas air.

Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Korporasi Pengelola Wilayah Sungai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Setiap orang atau badan yang membuang air limbah ke sumber air harus memiliki izin, IPAL, dan memenuhi persyaratan mutu air limbah.

Semua ketentuan yang mengatur tentang Baku Mutu Air yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Baku Mutu Air dan Baku Mutu Air Limbah.

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).