Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali. Poltrada Bali adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dibina secara akademik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, serta dibina secara administratif dan operasional oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Tugas Poltrada Bali adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi darat. Fungsi Poltrada Bali meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan intern, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan pembangunan karakter, pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha, pembinaan civitas academica dan hubungannya dengan lingkungan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi Poltrada Bali terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.