on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 48 Tahun 1960 tentang Pengawasan Pendidikan Dan Pengajaran Asing
Also known as: Perpu 48/1960 · Perpu No. 48 Tahun 1960 · Perpu Nomor 48 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengawasi pendidikan dan pengajaran asing di Indonesia, menggantikan peraturan sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pendidikan asing tidak mengganggu ketertiban umum dan sesuai dengan sistem pendidikan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa sekolah asing harus mendapatkan izin dari Menteri Pendidikan untuk beroperasi. Sekolah asing hanya dapat didirikan oleh badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Pengajaran di sekolah asing dibatasi hingga tingkat menengah, kecuali dalam keadaan luar biasa. Sekolah asing harus membuktikan kewarganegaraan asing murid-muridnya dan tidak boleh menggunakan materi pengajaran yang dapat mengganggu ketertiban umum. Menteri memiliki wewenang untuk menunjuk pejabat untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini.