on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 4/2023 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah Pancasila sebagai dasar negara yang perlu dilestarikan dan adanya masalah penghayatan serta pengamalan Pancasila. Tujuannya adalah meningkatkan pengamalan Pancasila, membina kerukunan masyarakat, mewujudkan semangat nasionalisme, dan menciptakan persatuan bangsa.
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait seperti bidang kesatuan bangsa dan politik, pendidikan, dan kebudayaan. Penyelenggaraan ini dapat melibatkan kecamatan, instansi vertikal, dan masyarakat melalui Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sasaran pendidikan ini meliputi siswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, ASN, guru, dan tokoh masyarakat.
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan non-kurikuler. Pendidikan nonformal dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, kegiatan kebudayaan, sosialisasi, peringatan Hari Lahir Pancasila, dan kegiatan pendukung lainnya. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbasis budaya.
Materi pendidikan meliputi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal. Peran serta masyarakat meliputi partisipasi aktif, dukungan pelaksanaan, dan peningkatan kemampuan. Pemerintah Daerah melakukan penilaian terhadap peran serta masyarakat dan memberikan penghargaan atau insentif. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, yang secara teknis dilaksanakan oleh PD bidang kesatuan bangsa dan politik. PD dapat melaksanakan kerja sama dengan berbagai pihak. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.