on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama
Also known as: Peraturan Menag 9/2018 · Peraturan Menag No. 9 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Buku Pendidikan Agama, yang bertujuan untuk menyediakan, menjaga, dan menjamin mutu buku pendidikan agama agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Buku Pendidikan Agama terdiri dari Buku Teks Pendidikan Agama (utama dan pendamping) dan Buku Nonteks Pendidikan Agama, yang berbentuk buku cetak dan elektronik. Penyediaan Buku Teks Pendidikan Agama dilaksanakan untuk pendidikan umum, pendidikan umum berciri khas agama, dan pendidikan kejuruan melalui jalur formal dan nonformal dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dan Pusbimdik Khonghucu. Proses penyediaan meliputi pemerolehan naskah (penulisan, penerjemahan, penyaduran) yang memenuhi syarat isi (tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak diskriminatif, tidak mengandung pornografi, radikalisme, kekerasan, ujaran kebencian), penilaian oleh Balitbang dan Diklat dengan melibatkan lembaga terkait, penerbitan setelah mendapatkan pengesahan, dan pendistribusian dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan. Pembiayaan Buku Teks Utama bersumber dari APBN, sedangkan penilaian Buku Teks Pendamping dan Nonteks yang diusulkan masyarakat dibebankan kepada pengusul sebagai penerimaan negara bukan pajak. Menteri melakukan pengawasan terhadap seluruh proses, yang juga dapat dilakukan oleh masyarakat melalui pengaduan dan pelaporan.