on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Operasional Usaha Kepariwisataan
Also known as: Perda Kabupaten Bone 24/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 24 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Operasional Usaha Kepariwisataan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi izin operasional usaha kepariwisataan. Beberapa ketentuan pasal diubah dan dihapus, khususnya terkait dengan objek wisata, perkemahan, pondok wisata, rekreasi dan hiburan umum, urusan promosi pariwisata, serta rumah makan. Izin usaha diterbitkan oleh Kepala Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Bone dan berlaku selama kegiatan usaha masih dijalankan. Pengusaha perhotelan harus memiliki izin/persetujuan prinsip dari Bupati dengan melampirkan persyaratan tertentu.