Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Tulungagung.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
a. Mendudukan fungsi LKD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
b. Mendayagunakan LKD dalam proses pembangunan Desa.
c. Menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
LKD memiliki tugas untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, LKD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat, menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis LKD meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Karang Taruna, dan Pos Pelayanan Terpadu. Pembentukan LKD dilaksanakan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh Kepala Desa. Pengurus LKD memegang jabatan selama 5 tahun dan dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya serta menjadi anggota partai politik.
Pemerintah Desa menyusun program Desa dalam upaya Penyelenggaraan LPMD sesuai dengan esensi dan kebutuhan masyarakat, meliputi pemberdayaan masyarakat di bidang pemerintahan desa, kelembagaan, ekonomi, teknologi, kesehatan, dan pendidikan. Hubungan kerja LKD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif, dan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya bersifat koordinatif. Bupati, Camat, dan Pemerintah Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKD.