For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 17/2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2019Publication Date:23 Januari 2019
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Limbah Kelapa Sawit
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date23 Januari 2019
Publication Date23 Januari 2019
Place of EnactmentSendawar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019 ini mengatur tentang pengelolaan limbah kelapa sawit. Latar belakangnya adalah peran penting sektor pertanian dan perkebunan kelapa sawit dalam perekonomian daerah, serta potensi limbah kelapa sawit mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Tujuan peraturan ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pengelolaan limbah kelapa sawit. Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mengolah air limbah sehingga memenuhi baku mutu pembuangan atau pemanfaatan sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini melarang pemanfaatan air limbah ke tanah di luar perkebunan sendiri, di lahan peremajaan tanaman atau lahan baru berusia di bawah 3 tahun, dan untuk penyiraman pembibitan. Distribusi air limbah dari outlet IPAL ke lahan pemanfaatan harus menggunakan saluran kedap air. Setiap penanggung jawab usaha wajib memiliki izin pengelolaan air limbah yang diajukan kepada Bupati dengan masa berlaku minimal 5 tahun. Pengelolaan limbah padat juga diatur, meliputi penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan, dengan larangan pembakaran limbah padat. Pengelolaan kualitas udara dan baku mutu emisi juga diwajibkan bagi setiap penanggung jawab usaha.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 Ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan Daerah ini akan diberikan sanksi berupa: - teguran lisan; - teguran tertulis; - penangguhan izin; dan - pencabutan izin. 2. Pelaksanaan atas sanksi meliputi: - Teguran lisan tidak diindahkan dalam 1 bulan, berlanjut ke teguran tertulis. - Teguran tertulis tidak diindahkan dalam 2 minggu, berlanjut ke penangguhan atau pencabutan izin. 3. Penentuan sanksi administratif disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.