For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 190 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 190 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara

Also known as: Keppres 190/1961 · Keppres No. 190 Tahun 1961 · Keppres Nomor 190 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 1961Publication Date:5 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1961
Publication Date05 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (BPU) PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No.55 tahun 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (BPU) Perusahaan Bangunan Negara. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk mengisi posisi kepemimpinan sementara di perusahaan tersebut. Direksi yang diangkat terdiri dari Ir. R. Soewito Danunegoro sebagai Presiden Direktur, Hartawan Wirjoprodjo sebagai Direktur, dan Ir. R. Sanoesi sebagai Direktur. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)