For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan

Also known as: PMK 27/PMK.011/2011 · PMK No. 27/PMK.011/2011

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 2011Publication Date:24 Februari 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Februari 2011
Publication Date24 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 dengan menetapkan mekanisme baru untuk pemberian pembebasan bea masuk dan cukai. Badan atau lembaga yang bergerak di bidang tersebut dapat mengajukan permohonan pembebasan dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti status non-profit, rekomendasi dari kementerian terkait, dan riwayat persetujuan pembebasan sebelumnya. Permohonan harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, permohonan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)