on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Basil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik
Also known as: PMK 90/PMK.02/2017 · PMK No. 90/PMK.02/2017
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.02/2017 yang merupakan Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992.
Apakah ini Peraturan Baru?
Secara teknis ini adalah peraturan baru dalam bentuk PMK yang menempatkan perubahan atas KMK sebelumnya, namun substansi peraturan adalah amandemen terhadap ketentuan yang sudah ada (bukan mencabut dan menggantikan seluruh ketentuan sebelumnya).
Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
PMK ini tidak secara keseluruhan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992, melainkan mengubah ketentuan-ketentuan tertentu di dalamnya. KMK Nomor 766/KMK.04/1992 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut oleh ketentuan dalam PMK ini.
Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Ya. PMK Nomor 90/PMK.02/2017 secara eksplisit mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998. Perubahan yang dilakukan antara lain: pengubahan bunyi Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, penyisipan Pasal 3A, pengubahan Pasal 4, Pasal 5, penghapusan Pasal 6 dan Pasal 7, pengubahan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, penghapusan Pasal 13, penyisipan Pasal 13A dan Pasal 13B, serta penghapusan Pasal 16. (PMK mencantumkan secara rinci pasal-pasal yang diubah, disisipkan, dan dihapus.)
Status Berlaku: PMK ini diundangkan pada tanggal 7 Juli 2017 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, efektif berlaku pada tanggal 6 Agustus 2017 (30 hari setelah 7 Juli 2017), kecuali apabila perhitungan administratif berbeda menurut ketentuan lain; selama periode itu KMK 766/1992 tetap berlaku kecuali untuk ketentuan yang diubah oleh PMK ini.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Kesimpulan terkait sanksi pidana:
Tidak terdapat ketentuan sanksi pidana dalam PMK ini.