Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sragen. Maksud dan tujuan ditetapkannya retribusi ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD, pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan kesehatan, serta pemungutan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Pelayanan kesehatan di RSUD dilaksanakan oleh tenaga medis, paramedis, dan non-paramedis di Instalasi Kesehatan. Pelayanan dikelompokkan menjadi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, penunjang medik, instalasi farmasi, dan lain-lain. Rawat jalan terdiri dari tingkat pertama (dokter umum/gigi) dan tingkat lanjutan (dokter spesialis). Gawat darurat diselenggarakan 24 jam oleh dokter umum yang bertugas di RSUD.
Tarif retribusi diukur berdasarkan jumlah pelayanan, jenis pelayanan, pemakaian alat kesehatan, serta kelas dan waktu pelayanan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi, sanksi administrasi berupa bunga jika terlambat membayar, serta tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi bagi penderita kurang mampu, veteran, narapidana, dan tahanan.