For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 3/2009 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2009Publication Date:16 Mei 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17 Seri B Nomor 04). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah sakit Umum Daerah kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 32 Seri C Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sragen. Maksud dan tujuan ditetapkannya retribusi ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD, pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan kesehatan, serta pemungutan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Pelayanan kesehatan di RSUD dilaksanakan oleh tenaga medis, paramedis, dan non-paramedis di Instalasi Kesehatan. Pelayanan dikelompokkan menjadi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, penunjang medik, instalasi farmasi, dan lain-lain. Rawat jalan terdiri dari tingkat pertama (dokter umum/gigi) dan tingkat lanjutan (dokter spesialis). Gawat darurat diselenggarakan 24 jam oleh dokter umum yang bertugas di RSUD. Tarif retribusi diukur berdasarkan jumlah pelayanan, jenis pelayanan, pemakaian alat kesehatan, serta kelas dan waktu pelayanan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi, sanksi administrasi berupa bunga jika terlambat membayar, serta tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi bagi penderita kurang mampu, veteran, narapidana, dan tahanan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.