For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 6/2012 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2012Publication Date:1 Oktober 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertambangan Mineral dan Batubara
LocationPemerintah Kabupaten Nias Utara
Effective Date01 Oktober 2012
Publication Date01 Oktober 2012
Place of EnactmentLotu

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor ... Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan kerangka pengelolaan pertambangan di tingkat Kabupaten Nias Utara. Dokumen menyatakan pembentukan Peraturan Daerah untuk tujuan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban usaha pertambangan di daerah.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?
    Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak tercantum ketentuan eksplisit yang menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah sebelumnya. Dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa peraturan daerah ini secara formal menggantikan peraturan daerah terdahulu (tidak ada klausul pencabutan umum terhadap peraturan daerah lain dalam teks yang disajikan).

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya?
    Peraturan ini disusun dengan merujuk dan menyesuaikan kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional (mis. Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, dan ketentuan lain yang tercantum). Namun tidak ada ketentuan yang menyatakan secara langsung bahwa Peraturan Daerah ini mengubah pasal atau ketentuan peraturan daerah sebelumnya.

  • Rujukan dan kedudukan hierarkis
    Peraturan Daerah ini menempatkan dirinya sebagai peraturan daerah yang selaras dan menjalankan ketentuan peraturan perundang‑undangan di atasnya, antara lain:

    • Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
    • Peraturan Pemerintah dan Undang‑Undang lain yang dicantumkan dalam konsiderans (mis. UU 5/1960, UU 28/2009, UU 12/2011, PP terkait lingkungan, tata ruang, informasigeospasial, dsb.).

  • Status berlaku
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 75). Dalam teks penetapan tercantum ditetapkan di Lotu pada 01 Oktober 2012; oleh karena itu Peraturan Daerah ini efektif berlaku sejak pengundangan tersebut kecuali batasan lain yang disebutkan dalam pasal‑pasal peralihan (Pasal 73) dan ketentuan teknis yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

  • Keterangan peralihan
    Pasal 73 menetapkan bahwa IUP yang sudah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini (ketentuan grandfathering terbatas).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap usaha pertambangan mineral dan batubara. Latar belakangnya mencakup pengakuan bahwa mineral dan batubara adalah sumber daya alam tak terbarukan yang dikuasai negara dan perlu dikelola untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, menjamin kesinambungan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum (Menimbang dan Pasal 2).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Hak pemegang IUP: melakukan seluruh atau sebagian tahapan usaha pertambangan, memanfaatkan sarana/prasarana umum jika memenuhi ketentuan, memperoleh mineral yang diproduksi setelah kewajiban iuran dipenuhi (Pasal 45–46).
    • Hak pemegang IPR: mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah (Pasal 47).
    • Kewajiban pemegang IUP: tidak memindahtangankan IUP tanpa memenuhi ketentuan, menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan sesuai SAP Indonesia, pemberdayaan masyarakat, menjaga daya dukung lingkungan, menyerahkan rencana reklamasi/pasca tambang, menyediakan dana jaminan reklamasi/pasca tambang, pelaporan triwulanan kepada Bupati, dan kewajiban lain sebagaimana Pasal 48–49.
    • Kewajiban pemegang IPR: memulai kegiatan paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan, mematuhi ketentuan keselamatan, lingkungan, membayar iuran kepada daerah, dan menyampaikan laporan triwulanan (Pasal 50).
    • Kewajiban pembayaran pendapatan negara dan daerah: pemegang IUP wajib membayar pendapatan negara (sesuai ketentuan) dan pendapatan daerah seperti pajak dan retribusi (Pasal 57).

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam oleh negara untuk sebesar‑besarnya kesejahteraan rakyat (Pasal 3).
    • Penyesuaian kewenangan daerah sesuai UU dan PP terkait; tata kelola berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
    • Prinsip konservasi sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan (definisi dan kewajiban reklamasi, Pasal 27–29, 60–63).
    • Pemberdayaan masyarakat setempat dan prioritas tenaga kerja lokal (Pasal 64).
    • Prinsip kepastian hukum, transparansi proses perizinan (mekanisme lelang/permohonan, Pasal 25), dan akuntabilitas (pelaporan berkala, auditan keuangan, Pasal 30).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Perizinan: Pembagian IUP menjadi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, tata cara pengajuan (lelang untuk sebagian WIUP, permohonan tertulis untuk lainnya), serta persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial (Pasal 7, 9, 25–30).
    • Ketentuan pelaksanaan: Jangka waktu IUP suatu tahap diatur (Pasal 11–13), jaminan kesungguhan, laporan studi kelayakan, AMDAL/UKL‑UPL, rencana reklamasi/pasca tambang (Pasal 9, 28–30, 62).
    • Pengawasan dan penegakan: Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati/SKPD (Pasal 4, 58), wewenang PPNS dan Inspektur Tambang untuk penyidikan dan tindakan penyegelan/penahanan alat (Pasal 66–67), serta sanksi administratif dan pidana (Pasal 65, 68–72).
    • Pengelolaan data: Data pertambangan menjadi milik Pemerintah/Pemerintah Daerah sesuai kewenangan, wajib disampaikan ke Pemerintah untuk pengelolaan data tingkat nasional (Pasal 43).
    • Implementasi teknis: Banyak ketentuan teknis diserahkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Pasal 25, 59, 74), sehingga prosedur operasional rinci akan bergantung pada peraturan pelaksana kabupaten.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan tanggal efektif

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 75). Dalam teks penetapan tercantum tanggal 01 Oktober 2012 sebagai tanggal ditetapkan, yang menandai efektivitas peraturan setelah pengundangan.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Pasal 73 menyatakan bahwa IUP yang sudah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku tetap dinyatakan berlaku sesuai masa berlakunya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Dengan demikian terdapat mekanisme grandfathering terbatas untuk pemegang IUP eksisting: IUP lama tetap berlaku tetapi harus disesuaikan jika bertentangan dengan ketentuan baru.

  • Batas waktu penyesuaian

    Peraturan tidak memuat batas waktu umum rinci bagi pemegang IUP yang ada untuk melakukan penyesuaian administratif, teknis, atau lingkungan; ketentuan penyesuaian konkret biasanya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati atau melalui kewajiban pelaporan/penyampaian dokumen yang sudah diatur (mis. penyampaian rencana reklamasi, AMDAL, laporan triwulanan). Namun terdapat ketentuan operasional yang memberikan batas waktu spesifik untuk memulai kegiatan: pemegang IUP/IPR wajib memulai kegiatan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak izin dikeluarkan (Pasal 38 untuk IUP; Pasal 50(1)a untuk IPR).

  • Grandfathering clauses

    Pasal 73 berfungsi sebagai klausul grandfathering terbatas: IUP yang sudah diberikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah baru. Ini berarti pemegang IUP lama tidak otomatis kehilangan izin, tetapi bila terdapat konflik substantif dengan Perda 2012 pemegang IUP harus menyesuaikan atau menghadapi tindakan administratif sesuai ketentuan.

  • Ketentuan pelaksanaan teknis

    Banyak ketentuan teknis dan tata cara operasional diserahkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Pasal 25, 59, 74). Ketidakhadiran Peraturan Bupati pelaksana dapat menimbulkan kebutuhan penyesuaian bertahap dan menimbulkan ketidakpastian teknis sampai peraturan pelaksana diterbitkan.

Sanksi
  • Apakah mengatur sanksi?
    Peraturan Daerah ini mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana.

  • Sanksi Administratif (Pasal 65)

    • Jenis sanksi administratif yang diatur: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan/atau pencabutan IUP atau IPR (Pasal 65 ayat (2)).
    • Tata cara pemberian sanksi administratif diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Pasal 65 ayat (3)).

  • Sanksi Pidana

    • Pasal 68: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP atau IPR diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
    • Pasal 69: Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, mengolah/pemurnian, mengangkut, menjual mineral yang bukan dari pemegang IUP atau izin sah diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.
    • Pasal 70: Jika tindak pidana dilakukan oleh badan hukum, selain pidana terhadap pengurus, badan hukum dapat dikenai pidana denda dengan pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari ketentuan maksimum pidana denda; dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.
    • Pasal 71: Selain pidana pokok, pelaku dapat dikenai pidana tambahan seperti perampasan barang yang digunakan, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, dan kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
    • Pasal 72: Setiap orang yang mengeluarkan IUP/IPR/izin yang bertentangan dengan peraturan ini dan menyalahgunakan kewenangannya dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000.

  • Penegakan dan penyidikan

    Pasal 66–67 memberikan wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pertambangan untuk melakukan penyidikan, pemeriksaan, penyegelan, penyitaan, pemanggilan, penangkapan, dan menyerahkan hasil penyidikan kepada pihak kepolisian apabila diperlukan. Kewenangan PPNS memperkuat mekanisme penegakan sanksi pidana dan administratif.

  • Catatan praktik

    Detail pelaksanaan sanksi administratif (prosedur, tindakan pembinaan sebelum sanksi, dasar bukti, hak banding/proses administratif) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati; demikian pula sinergi pelaksanaan sanksi pidana dengan aparat penegak hukum nasional mengikuti ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi.