For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang

Also known as: Permenpora 2/2023 · Permenpora No. 2 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2023Publication Date:10 Januari 2023
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date16 Januari 2023
Publication Date10 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang (LTAD). Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kualitas dan prestasi olahragawan melalui pembinaan yang terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan.

Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan kebijakan pelaksanaan LTAD, memberikan arah dan langkah pelaksanaan LTAD, serta mendorong kemitraan dan sinergisitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan Keolahragaan dalam melaksanakan LTAD.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Pelaksanaan LTAD yang meliputi pelatihan, kompetisi, dan pemulihan (recovery), dengan memperhatikan usia biologis olahragawan dan tingkat kematangan individu.
  • Tanggung jawab pelaksanaan LTAD pada tingkat nasional (Menteri), provinsi (Gubernur), dan kabupaten/kota (Bupati/Wali Kota).
  • Pelaksanaan teknis LTAD oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga pada masing-masing tingkatan.
  • Tahapan perkembangan olahragawan yang terdiri atas mulai aktif (active start), fondasi (Fundamentals), belajar berlatih (learn to train), berlatih untuk latihan (train to train), berlatih untuk berkompetisi (train to compete), berlatih untuk juara (train to win), dan hidup aktif (active for life).
  • Dukungan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan dalam pelaksanaan LTAD.
  • Pendanaan LTAD yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
  • Pembinaan pelaksanaan LTAD melalui bimbingan teknis, komunikasi, informasi dan edukasi, serta fasilitasi.
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan LTAD.
  • Pelaporan pelaksanaan LTAD.

(-)

(-)