on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010 tentang BEBAS BUTA AKSARA AL-QUR’AN PADA PENDIDIKAN TINGKAT DASAR DAN PENDIDIKAN TINGKAT MENENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MOROWALI
Also known as: Perda Kabupaten Morowali 3/2010 · Perda Kabupaten Morowali No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010 ini bertujuan untuk memberantas buta aksara Al-Qur'an di kalangan siswa Muslim pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Latar belakangnya adalah pentingnya Al-Qur'an sebagai pedoman hidup umat Islam, sehingga kemampuan membacanya menjadi krusial.
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi minimal bagi siswa di berbagai tingkatan pendidikan. Siswa SD/MI harus mampu mengenal dan membaca huruf Hijaiyah serta menghafal surat Al-Fatiha dan minimal 5 surat pendek dalam Juz Amma. Siswa SMP/MTs harus mampu membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar serta menghafal surat At-Takatsur hingga An-Nas. Siswa SMA/SMK/MA harus mampu membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar serta menghafal surat Ad-Duha hingga An-Nas.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait program pemberantasan buta aksara Al-Qur'an. Setiap anak usia sekolah Muslim di Morowali berhak memperoleh pendidikan pemberantasan buta aksara Al-Qur'an. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan fasilitas pembelajaran, dan masyarakat wajib membantu pelaksanaan program ini. Semua siswa Muslim di tingkat dasar dan menengah wajib mengikuti program ini.