For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 104 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1956 tentang Penolakan Banding Atas Perusahaan Truk Kalibening

Also known as: Keppres 104/1956 · Keppres No. 104 Tahun 1956 · Keppres Nomor 104 Tahun 1956

Status:
Active
Publication Date:27 April 1956
Proses Peradilan & Hukum AcaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Atas Perusahaan Truk Kalibening
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 April 1956
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 104 Tahun 1956 ini menolak banding yang diajukan oleh Liem Sie Ong, pemilik perusahaan truk 'KALIBENING', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Semarang-Djuana-Surabaja dan Semarang-Pekalongan. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu-Lintas Jalan terkait perjalanan rute yang dimohon selama enam bulan. Keputusan ini menguatkan keputusan sebelumnya dari Menteri Perhubungan yang diumumkan dalam Berita Negara No. 96 tanggal 2 Desember 1955.

(-)

(-)