Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini dilakukan karena adanya penerimaan yang melampaui target dan kegiatan mendesak yang perlu dibiayai. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 41.059.780.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 419.771.587.000,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 51.956.134.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 425.833.421.000,00, mengakibatkan defisit sebesar Rp. (6.061.834.000,00). Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 10.896.354.000,00 sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 17.196.354.000,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 11.134.520.000,00. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 6.061.834.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD ini.