For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 10/2005 · Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:8 September 2005Publication Date:8 September 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date08 September 2005
Publication Date08 September 2005
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini dilakukan karena adanya penerimaan yang melampaui target dan kegiatan mendesak yang perlu dibiayai. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 41.059.780.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 419.771.587.000,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 51.956.134.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 425.833.421.000,00, mengakibatkan defisit sebesar Rp. (6.061.834.000,00). Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 10.896.354.000,00 sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 17.196.354.000,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 11.134.520.000,00. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 6.061.834.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD ini.

(-)

(-)