For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1999 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Also known as: PP 72/1999 · PP No. 72 Tahun 1999 · PP Nomor 72 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 1999Publication Date:30 Juli 1999
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenangguhan Mulai Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juli 1999
Publication Date30 Juli 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menangguhkan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan tanggal 7 Agustus 1999.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk menangguhkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman. Penangguhan ini dilakukan karena perkembangan keadaan politik, ekonomi, dan sosial yang mempengaruhi efektivitas peraturan tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi sosialisasi dan persiapan pelaksanaan peraturan kepada masyarakat dan organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan peraturan dapat berjalan lebih efektif setelah masa penangguhan berakhir.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tetap berlaku sampai dengan tanggal 7 Agustus 1999.

(-)