on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pinjaman Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Buton 8/2014 · Perda Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pinjaman Daerah mengatur mengenai pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buton dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pinjaman ini ditujukan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Buton, meliputi peningkatan ruas jalan Mambulu – Kaongke-ongkea, Tolandona – Lombe, Labungkari – Lolibu, dan pembangunan jalan Kabungka - Lawele.
Jumlah pinjaman yang disetujui adalah sebesar Rp. 94.700.000.000,- dengan jangka waktu pembayaran 5 tahun termasuk masa tenggang 12 bulan. Sumber pinjaman berasal dari PIP. Pencairan pinjaman dilakukan bertahap melalui pemindahbukuan dari RIDI ke RKUD, kemudian ke rekening pelaksana kegiatan. Pemerintah Daerah wajib membayar pokok pinjaman, bunga (sebesar 9,5% efektif per tahun), biaya administrasi, biaya manajemen, dan biaya kesepakatan.
Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan pembayaran pinjaman dalam APBD setiap tahunnya dan menyampaikan laporan kepada DPRD setiap 3 bulan sekali. Selain itu, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pengaspalan Jalan Poros Kabongka-Lawele setara hotmix paling lambat Tahun Anggaran 2017. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan pinjaman dan wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban atas pengelolaan pinjaman daerah. Jika Pemerintah Daerah gagal memenuhi kewajiban pembayaran, maka akan dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).