For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Also known as: PMK 10/2024 · PMK No. 10 Tahun 2024 · PMK Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2024Publication Date:12 Februari 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Februari 2024
Publication Date12 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) dan dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD) roda empat, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Insentif berupa tarif bea masuk sebesar 0% diberikan untuk KBLBB yang termasuk dalam pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, 8703.80.19, 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, berlaku hingga 31 Desember 2025. Pemanfaatan tarif bea masuk 0% ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023. Importir wajib melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif dan mencantumkan kode fasilitas 87 pada dokumen pemberitahuan impor barang. Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) akan melakukan validasi data dan pemotongan jumlah tertentu terhadap barang impor. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Catatan Bab 98 Lampiran II PMK 26/PMK.010/2022.

(-)

(-)