on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 2/2007 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Pemalang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, keterpaduan, dan keberlanjutan kegiatan pembangunan, serta untuk mewujudkan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat.
Tujuan dari Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah. Selain itu, sistem ini bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan kegiatan perencanaan pembangunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, data dan informasi yang digunakan dalam perencanaan, serta kelembagaan yang bertanggung jawab dalam perencanaan pembangunan daerah.