For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:3 Januari 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date03 Januari 2013
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pokok Mendirikan, Menambah, atau Merubah Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 30 Tahun 2001, Seri C, Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Penggolongan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus) dan klasifikasi berdasarkan fungsi, ketinggian, umur, tipe, wilayah, lokasi, dan status.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).
  3. Tata Bangunan Gedung: Peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL, dan pembangunan di atas/bawah tanah/air/prasarana umum.
  4. Keandalan Bangunan Gedung: Persyaratan keselamatan (struktur, kebakaran, petir, keamanan), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (hubungan horizontal/vertikal, evakuasi, aksesibilitas).
  5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Tahapan (perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan), sertifikat laik fungsi, pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, pembongkaran, dan penyelenggaraan di daerah lokasi bencana.
  6. IMB: Ketentuan pokok, persyaratan, prosedur permohonan, kewajiban pemegang IMB, dan pengawasan.
  7. Lokasi Sarang Burung Walet: Pengaturan lokasi dan pengusahaan sarang burung walet.
  8. Peran Masyarakat dan Pembinaan: Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan upaya pembinaan oleh pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggaran ketentuan, serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dan telah memiliki IMB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dianggap telah memiliki IMB menurut Peraturan Daerah ini. 2. Bangunan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetapi belum memiliki IMB, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib telah memiliki IMB. 3. Penyesuaian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat-syarat tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggang waktu 5 (lima) tahun. 4. IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan rencana Pemerintah Daerah. 5. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/sertifikat laik fungsi, dan/atau pembongkaran bangunan gedung, serta denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran dapat dikenai pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur bangunan gedung, jika mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa.