on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Also known as: Perka BKPM 7/2021 · Perka BKPM No. 7 Tahun 2021 · Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Organisasi JDIH Kementerian terdiri dari Pusat JDIH yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Anggota JDIH yang terdiri dari beberapa biro dan direktorat. Pusat JDIH bertugas merumuskan kebijakan, mengelola dokumentasi dan informasi hukum, serta melakukan pembinaan dan evaluasi. Anggota JDIH bertugas sebagai pengelola dokumen hukum yang diterbitkan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian. Pengelolaan ini melibatkan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi dokumen hukum. Sistem informasi hukum berbasis elektronik dibangun untuk mendukung pengelolaan ini, dan pendanaan dibebankan pada APBN Kementerian.