For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 7/2021 · Perka BKPM No. 7 Tahun 2021 · Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2022Publication Date:14 Desember 2021
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemeJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date01 Januari 2022
Publication Date14 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Organisasi JDIH Kementerian terdiri dari Pusat JDIH yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Anggota JDIH yang terdiri dari beberapa biro dan direktorat. Pusat JDIH bertugas merumuskan kebijakan, mengelola dokumentasi dan informasi hukum, serta melakukan pembinaan dan evaluasi. Anggota JDIH bertugas sebagai pengelola dokumen hukum yang diterbitkan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian. Pengelolaan ini melibatkan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi dokumen hukum. Sistem informasi hukum berbasis elektronik dibangun untuk mendukung pengelolaan ini, dan pendanaan dibebankan pada APBN Kementerian.

(-)

(-)