Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu Tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang wilayah adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan terintegrasi di seluruh wilayah daerah berbasis pertanian, perikanan, kehutanan, serta industri. Kebijakan penataan ruang meliputi pengendalian dan pengembangan pemanfaatan lahan pertanian, pengoptimalan produktivitas kawasan peruntukan perikanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi hutan, pengembangan kawasan peruntukan industri, pengembangan kawasan peruntukan pariwisata terpadu berbasis potensi alam, pengembangan usaha pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, pengembangan kawasan peruntukan permukiman, pengembangan pusat-pusat pelayanan, pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah, pengendalian dan pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan strategis sesuai kepentingan fungsi daya dukung lingkungan, pengembangan kawasan strategis sesuai kepentingan pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten (sistem jaringan prasarana utama dan lainnya). Pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis wilayah kabupaten terdiri atas Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Strategis Kabupaten. Arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten terdiri atas indikasi program utama, indikasi lokasi, indikasi waktu pelaksanaan, indikasi sumber pendanaan, dan indikasi pelaksana kegiatan.