For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Also known as: UUDrt 16/1950 · UUDrt No. 16 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 16 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 1950Publication Date:30 Maret 1950
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeSusunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 1950
Publication Date30 Maret 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Peraturan tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan yang ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1950.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang Darurat ini dibuat untuk mengatur susunan dan kekuasaan Pengadilan dan Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan di Indonesia. Hal ini dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak untuk mengatur peradilan ketentaraan secara lebih terstruktur dan sesuai dengan konstitusi.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh Mahkamah Tentara, Mahkamah Tentara Tinggi, dan Mahkamah Tentara Agung. Pengadilan ini berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Angkatan Perang Indonesia Serikat dan pihak-pihak lain yang dipersamakan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pembagian kekuasaan antara peradilan ketentaraan dan peradilan umum, serta menetapkan bahwa perselisihan kekuasaan antara kedua jenis peradilan ini diputuskan oleh Mahkamah Agung Indonesia atau Presiden.

1. Untuk hak dan kewajiban yang sudah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, penyelesaiannya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelum Undang-undang ini.

(-)