on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2019 tentang BANGUNAN GEDUNG
Also known as: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 7/2019 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Pembinaan oleh pemerintah daerah dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Sanksi administratif diberlakukan bagi pelanggaran ketentuan, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, dan perintah pembongkaran.