For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 1981

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 17/1981 · Perda Kabupaten Kebumen No. 17 Tahun 1981 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 1981Publication Date:1 Juni 1981
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date13 Agustus 1981
Publication Date01 Juni 1981
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 17 Tahun 1981 mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perikanan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang perikanan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Dinas Perikanan: Dinas Perikanan adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan kewenangan pangkal dan penyerahan urusan di bidang perikanan. Tugas pokoknya meliputi memajukan perikanan, meningkatkan kesejahteraan petani ikan/nelayan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, perizinan, pelaksanaan tugas pokok, pengamanan teknis, dan pengurusan tata usaha.
  2. Organisasi Dinas Perikanan: Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Bina Program, Seksi Produksi, Seksi Usaha Tani, Seksi Bina Mutu, dan Seksi Penyuluhan. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas pokok Dinas Perikanan.

1. Dinas Perikanan yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)