For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 8/2023 · Perda Kabupaten Sinjai No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi badan usaha dalam melaksanakan TJSLBU, mengintegrasikan penyelenggaraan TJSLBU dengan program pembangunan daerah, meningkatkan kualitas hidup dan kelestarian lingkungan, serta menjalin hubungan baik antara badan usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas, maksud, dan tujuan TJSLBU; ruang lingkup yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, sanksi administratif, pembiayaan, dan peran serta masyarakat; program TJSLBU yang dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, sumbangan atau donasi, promosi, dan/atau beasiswa prestasi; bidang TJSLBU yang meliputi pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya dan pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi rakyat, keagamaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan, energi baru terbarukan, kedaruratan, pendampingan umum, dan infrastruktur; pelaksanaan TJSLBU yang mengacu pada Rencana Kerja Tahunan Badan Usaha (RKTBU); pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (FTJSLBU) oleh Bupati; hak dan kewajiban badan usaha; serta pemberian penghargaan kepada badan usaha yang telah melaksanakan TJSLBU sesuai ketentuan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati, pelaporan oleh badan usaha kepada Bupati dan DPRD melalui FTJSLBU, sanksi administratif berupa teguran dan/atau peringatan tertulis bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, pembiayaan terkait pelaksanaan FTJSLBU yang dibebankan pada APBD, serta peran serta masyarakat dalam pelaksanaan TJSLBU.

(-)

1. Setiap Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 35 dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau peringatan tertulis.