For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 8/2011 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2011 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2011Publication Date:18 Agustus 2011
Investasi & Penanaman ModalKeterbukaan InformasiStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePedoman Pengelolaan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date18 Agustus 2011
Publication Date18 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011 ini mengatur tentang pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan informasi publik di lingkungan BKPM.

Ketentuan Substansial:

Pengelolaan informasi publik di BKPM meliputi kegiatan penyediaan, pengklasifikasian, pengujian konsekuensi, pendokumentasian, pelayanan, serta penyelesaian keberatan dan sengketa informasi. Organisasi pelaksana pengelolaan informasi publik terdiri atas Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, PPID Utama, PPID Pelaksana, dan Sekretaris PPID. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Mekanisme pengelolaan informasi publik meliputi pengelolaan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan mekanisme pelayanan informasi. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan keberatan jika pemohon informasi merasa tidak puas dengan layanan informasi yang diberikan, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

(-)

(-)