For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan /Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Menimbang Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016

Also known as: PMK 91/PMK.010/2016 · PMK No. 91/PMK.010/2016

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:9 Juni 2016
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan /Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Menimbang Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date09 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan subsidi Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional. Kebijakan ini didasarkan pada pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015. Ketentuan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pembayaran subsidi, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban subsidi tersebut. Surat berharga negara yang dimaksud meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara yang diterbitkan dalam valuta asing. Pihak ketiga yang terlibat dalam jasa penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara termasuk agen penjual, agen pembeli/penukar, dan konsultan hukum internasional.

(-)

(-)