For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 8/2016 · Perda Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2016Publication Date:22 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date22 Desember 2016
Publication Date22 Desember 2016
Place of EnactmentSambas

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas untuk periode 2016-2021.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah, berpedoman pada RPJPD, dan memperhatikan RPJMN. Tujuannya adalah untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pikiran, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, dan Renja PD.
  • RPJMD juga berfungsi sebagai tolok ukur dalam menilai pencapaian hasil pembangunan dan kinerja Pemerintah Daerah.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang dilakukan oleh Bappeda.
  • Evaluasi dilakukan untuk menilai keberhasilan program berdasarkan indikator dan sasaran kinerja, serta efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan program.
  • Evaluasi dilaksanakan secara sistematis, objektif, dan transparan, serta dilakukan satu kali dalam satu tahun.
  • Bupati bersama DPRD dapat menyempurnakan RPJMD berdasarkan hasil evaluasi.

(-)

(-)