Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek retribusi meliputi pelayanan Kartu Keluarga (KK), KTP (baru, penggantian karena rusak/hilang/perubahan data untuk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap), Akta Kelahiran (bagi WNI usia 60 hari ke atas dan WNA), Akta Perkawinan (kutipan dan salinan bagi WNI dan WNA), Akta Perceraian (kutipan dan salinan bagi WNI dan WNA), Akta Kematian (kutipan dan salinan bagi WNI dan WNA), Pengakuan Anak (kutipan dan salinan bagi WNI dan WNA), Pengesahan Anak (kutipan bagi WNI), dan Pengangkatan Anak (kutipan bagi WNI dan WNA, serta pencatatan melebihi 1 bulan sejak Putusan Pengadilan bagi WNI dan WNA).
Subjek retribusi adalah orang pribadi yang mendapatkan pelayanan pencetakan KTP dan Akta Catatan Sipil. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan dokumen catatan sipil yang diterbitkan. Prinsip penetapan tarif hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian. Pemanfaatan penerimaan retribusi diperuntukkan untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan penggantian biaya pencetakan dan pengadministrasian KTP dan Akta Catatan Sipil.