on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2013 tentang Program Legislasi Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sambas 5/2013 · Perda Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2013 tentang Program Legislasi Daerah (Prolegda) dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dalam perencanaan penyusunan Prolegda. Penyusunan Prolegda berasaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan maksud memberikan gambaran objektif tentang arah kebijakan pembentukan Peraturan Daerah, menentukan skala prioritas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta menciptakan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Tujuannya adalah mempercepat pembentukan Perda, membentuk Perda yang berbasis pada nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, mewujudkan produk hukum daerah yang demokratis dan responsif, serta mendukung supremasi hukum.
Visi penyusunan Prolegda adalah mewujudkan Peraturan Daerah yang memenuhi persyaratan filosofis, yuridis, sosiologis, politis, konsisten, dan konsekuen. Misi yang diemban meliputi formulasi materi hukum yang responsif, membangun struktur hukum yang profesional, membangun budaya sadar hukum, dan mewujudkan lembaga pembentuk peraturan daerah yang kuat dan berwibawa.
Kebijakan Prolegda diarahkan untuk menciptakan produk hukum daerah yang sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional serta kebutuhan daerah. Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis, dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Legislasi. Prolegda memuat program pembentukan Perda dengan judul Raperda, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda.