For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 13/2018 · Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2018Publication Date:19 September 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date18 Oktober 2018
Publication Date19 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Analisis jabatan digunakan untuk penataan kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan, evaluasi organisasi, penguatan tata laksana, pengawasan, dan penguatan akuntabilitas. Pelaksanaan analisis jabatan dilakukan oleh Tim Analisis Jabatan yang terdiri dari Tim analisis jabatan Kementerian dan Tim analisis jabatan Unit Kerja Eselon I. Hasil analisis jabatan berupa informasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan peta jabatan, yang dipergunakan untuk pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Hasil analisis jabatan dievaluasi paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun.

(-)

(-)